Kesunahan-Kesunahan
- Hendaknya orang yang melakukan Akikah, memasaknya dan memakan daging Akikah tidak memecah tulang dari hewan Akikah tersebut. Diusahakan sebisa mungkin untuk memotong tulang dari setiap persendiannya. Ini sebagai bentuk Tafaul (simbol harapan) agar anggota tubuh anak selamat. Kalau pun dipecah tulang akikah, hukumnya tidak makruh sebab tidak ada larangan khusus untuk itu, hanya saja itu khilaful aula (menyelisihi perbuatan yang lebih utama).
- Sunah untuk membagikan daging Akikah dalam keadaan telah dimasak dengan bahan yang manis walau pun itu adalah Akikah yang dinadzarkan, dengan harapan agar anak tersebut menjadi manis pula akhlaknya. Namun jika daging itu dibumbui dengan bumbu lain yang tidak manis pun tidak makruh hukumnya.
- Yang lebih baik hendaknya daging bersama kuahnya (jika ada) diantarkan kepada fakir miskin. Itu lebih utama daripada mengundang mereka untuk memakan daging akikah. Kalau pun ia mengundang mereka untuk makan, maka hukumnya boleh.
- Disunahkan agar kaki dari kambing Akikah Sunah sampai pangkal paha tidak dimasak, tetapi diberikan kepada bidan (yang membantu proses kelahiran) dalam keadaan mentah. Yang lebih utama hendaknya kaki yang diberikan adalah kaki kanan. Hal ini dilakukan oleh Sayidah Fatimah ra berdasarkan perintah Rasulllah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al Hakim yang mengatakan bahwa sanad haditsnya adalah shahih.
- Makruh melumuri kepala bayi dengan darah hewan akikah, itu adalah perbuatan kaum jahilihah.
- Disunahkan melumuri kepala bayi dengan Zakfaron atau Khaluq (sejenis parfum) sebagaimana dishahihkan dalam Kitab Majmu.
- Yang utama hendaknya Akikah dilakukan pada hari ke tujuh. Setelah selesai Akikah disunahkan memotong rambut bayi dan bersedekah emas seberat rambut itu, jika tidak mampu maka tidak apa jika ia bersedekah perak seberat rambut tersebut.